LEBIH CEPAT LEBIH BAIK, DAN TEOLOGI FASTABIQUL KHAIRAAT

LEBIH CEPAT LEBIH BAIK,

DAN TEOLOGI FASTABIQUL KHAIRAAT

By : M. Aris Nurcholis)*

“…Fastabiqul khairaat. Ilallaahi mauji’ukum jamii’an fayunabbiukum bimaa kuntum fiihi takhtalifuun”.

“…Maka berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan- Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu”. (Q.S. Al-Maidah: 48)

Menarik sekali apa yang disampaikan ketika Jusuf kalla berkunjung ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah beberapa waktu lalu. Dia menyampaikan bahwa slogan Lebih cepat lebih baik yang dipakainya itu sama dengan prinsip dalam Muhammadiyah yaitu fastabiqul khairaat. Kalla menyebut Fastabiqul dalam terjemahan Indonesia bermakna berlomba-lomba, yang berarti adalah yang lebih cepat. Khairaat artinya baik, berarti fastabiqul khairaat sama dengan lebih cepat lebih baik. Walaupun bukan rahasia bahwa maksud pernyataan Kalla adalah untuk menarik simpati warga persyarikatan Muhammadiyah agar mendukung dirinya sebagai capres pada Pilpres 8 Juli 2009 mendatang, tetapi menyamakan slogan lebih cepat lebih baik dengan fastabiqul khairaat memaksa keingintahuan saya untuk membuka kembali potongan ayat 48 dari Q.S. Al-Maidah yang memuat kalimat tersebut.

Kalau Saya perhatikan, Surat Al Maidah yang merupakan surat ke-5 adalah surat yang sebagian isinya antara lain membahas masalah hukum-hukum pidana, kemasyarakatan serta kepemimpinan. Ayat 48 dan rangkaian ayat-ayat sebelum maupun sesudahnya berbicara tentang pengingkaran orang-orang yahudi terhadap hukum-hukum yang diturunkan tuhan (Taurat) kepada mereka. Kemudian diturunkan Al-Quran sebagai penyempurna dari kitab Taurat itu dan keharusan untuk bepedoman padanya dalam memutuskan semua perkara. Sekiranya Tuhan menghendaki, niscaya dijadikan umat manusia cukup satu kaum atau kelompok saja, tetapi tuhan menjadikan umat manusia berbagai macam kaum, kelompok maupun golongan sebagai ujian. Kemudian terhadap ujian itu bagaimana sikap manusia? Maka tuhan berfirman ‘fastabiqul khairaat’ berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan. Kemudian apabila manusia nekad berpaling dari hukum dalam kitabNya (Alquran) maka Tuhan akan menurunkan musibah karena dosa-dosanya itu (ayat 49).

Sehingga perbedaan kaum, perbedaan kelompok ataupun golongan itu tentunya akan dibarengi pula perbedaan cara pandang terhadap persoalan-persoalan yang akan berbeda pula cara pemecahannya. Perbedaan-perbedaan itu semestinya dipandang sebagai suatu tantangan untuk berkompetisi menetukan mana yang terbaik dan yang penting bahwa pengambilan dasar pijakan terhadap keputusan haruslah dari Tuhan melalui yang diturunkan dalam kitabNya. Walaupun teks ayat 48-49 berbicara mengenai pengambilan keputusan berdasar Kitabullah, tapi makna fastabiqul khairaat sendiri tidak hanya berlaku untuk masalah-masalah hukum saja. Kemudian para ulama menjadikan fastabiqul khairaat sebagai semacam teologi, pemacu semangat umat untuk berlomba-lomba berbuat kebaikan dalam segala sendi kehidupan; dalam berdakwah, dalam menolong mereka yang tertindas (mustad’afin), dalam memajukan pendidikan seperti apa yang telah dilakukan Muhammadiyah dan NU. Fastabiqul khairaat juga merupakan ruh bagi para pejabat negara, professional dan politisi didalam menjalankan tugas-tugasnya.

Jadi kalau Kalla memaknai fastabiqul khairaat sebagai lebih cepat lebih baik itu adalah tidak menyimpang dari teologi itu. Dan memang sebaiknya teologi fastabiqul khairaat ini perlu disebarkan kepada semua orang untuk menggelorakan etos bersaing dan berlomba secara sehat dalam kebaikan.



)* 1. alumni fe uns
2. bukan pendukung JK, Mega ataupun SBY

Komentar

Postingan Populer