PENGARUH KEBIJAKAN LARANGAN TRANSHIPMENT TERHADAP EKSPOR PERIKANAN INDONESIA*



Oleh **
M. Aris Nurcholis
IGN Bayu Aksamalika
Nawang Wulan


Pendahuluan

Perikanan memiliki salah satu peran penting dalam penyediaan pangan, kesempatan kerja, perdagangan dan kesejahteraan serta rekreasi bagi sebagian penduduk Indonesia (Noviyanti 2011). Sejak tahun 2005 hingga 2010 rata-rata 58,3 % dari total produksi perikanan di Indonesia berasal dari perikanan tangkap (Badan Pusat Statistik Indonesia 2012). Kegiatan penangkapan banyak terjadi di wilayah pesisir, karena daerah tersebut merupakan wilayah subur dan memiliki kelimpahan sumberdaya tinggi (Nybaken, 1988).
Karakteristik sumberdaya ikan adalah common property resources dan open access (Gordon 1954 dalam Hiariey 2013) sehingga perlu ada pengelolaan berorientasi jangka panjang untuk perikanan tangkap (Noviyanti 2011). Pengelolaan perikanan tangkap seyogianya didasarkan pada kajian biologis, ekonomis dan sosial, sedangkan aspek teknis dikembangkan mengikuti ketiga aspek tersebut (Sitanggang 2008).
Kasus pencurian ikan (illegal fishing) yang terjadi di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sampai saat ini masih berlanjut dan menimbulkan kerugian yang besar bagi negara Indonesia. Tindakan tegas Pemerintah diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pencuri ikan yang masuk ke wilayah Indonesia.
Menyikapi terjadinya Ilegal,Unreported and Unregulated (IUU) fishing yang menyebabkan terjadinya kerugian bagi Indonesia, Maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 56/PERMEN-KP/2014 tanggal 3 November 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dengan Moratorium tersebut, KKP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi seluruh kapal yang beroperasi di wilayah Indonesia, meliputi: Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Selain penghentian sementara (Moratorium) kapal buatan luar negeri, KKP juga menerbitkan Permen KP Nomor: 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor: Per.30/Men/2012 tentang Usaha Perikanan tangkap di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dimana Permen ini mengatur tentang Pelarangan Pendaratan Ikan Hasil Tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan yang Melalui Alih Muatan di Laut.
Transhipment sendiri harus dilakukan dengan beberapa ketentuan, diantaranya mempunyai pelabuhan pangkalan yang sama, pelaksanaan transhipment diawasi oleh pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan (observer), transmitter VMS dalam kondisi aktif dan dapat dipantau secara online, melaporkan kepada kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI dan SIKPI, melaporkan kepada pengawas perikanan di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI atau SIKPI, dan mengisi pernyataan pemindahan ikan hasil tangkapan yang ditandatangani oleh masing-masing nahkoda kapal dan disampaikan kepada kepala pelabuhan pangkalan.
Karena dianggap penting, moratorium yang seharusnya berakhir pada tanggal April 2015 ini kemudian diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 Penghentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Semua hal tersebut diatas bertujuan kesejahteraan rakyat Indonesia dan juga untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

2 Perumusan Masalah
Beberapa permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini, diantaranya:
1. Apa implikasi penerapan undang-undang larangan ranshipment terhadap perdagangan internasional khususnya ekspor produk perikanan dari Indonesia?
2. Bagaimana kebijakan larangan transhipment di laut mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menekan adanya IUU fishing di Indonesia ?

3 Manfaat Penyusunan Makalah
Adapun manfaat dari penyusunan makalah ini adalah:
1. Bagi Tim Penyusun sendiri, dapat menambah pengetahuan dan wawasan mengenai pengaruh kebijakan larangan transhipment bagi perdagangan internasional Indonesia.
2. Bagi pembaca, makalah ini diharapkan dapat menjadi bahan acuan dalam melakukan studi lanjutan, pembuatan karya ilmiah dan juga diharapkan dapat menjadi sumber informasi bagi pihak-pihak yang memerlukan informasi tentang pengaruh kebijakan larang transhipment bagi perdagangan internasional Indonesia.


Tinjauan Pustaka

1 Pengertian Transhipment

Masalah transhipment merupakan suatu masalah transportasi dimana sebagian atau seluruh barang yang diangkut dari tempat asal tidak langsung dikirim ke tempat tujuan tetapi melalui tempat transit (transhipment nodes). Hal ini sering terjadi di dalam dunia nyata. Jadi, sebelum didistribusikan ke tempat tujuan akhir, disimpan dahulu di suatu lokasi (tempat penyimpanan sementara).
Tujuan utama masalah transhipment adalah untuk menentukan jumlah unit barang yang akan dikirim dari tempat asal ke tempat tujuan akhir meskipun melalui tempat transit (dengan ketentuan bahwa seluruh permintaaan di tempat tujuan akhir dapat terpenuhi) dengan total biaya angkutan yang dikeluarkan seminimal mungkin.
Secara sederhana transhipment adalah proses pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya yang dilakukan di tengah laut. Dalam hal operasi penangkapan ikan, transhipment berarti proses pemindahan muatan ikan dari kapal-kapal penangkap ikan ke kapal pengumpul (collecting ship). Kapal collecting ini selanjutnya akan membawa seluruh ikan yang dikumpulkannya ke darat untuk diproses lebih lanjut.
Dari sisi bisnis, transhipment sangat menguntungkan. Melalui transhipment, kapal penangkap tidak perlu lagi kembali ke pangkalan setelah muatan ikan dalam palkah penuh. Ia tinggal menunggu kapal pengumpul untuk mengambil ikan hasil tangkapan, dan pada saat itu pula kapal pengumpul menyuplai bahan bakar, bahan makanan, serta kebutuhan lainnya kepada kapal penangkap ikan tersebut. Dari pola sepenrti diatas, maka jelas bahwa transhipment dapat mengefektifkan operasi penangkapan dan mengefisiensikan biaya operasional penangkapan.
Jika tanpa transhipment, maka perbandingan ongkos bahan bakar dengan muatan hasil tangkapan adalah 1:1. Artinya bahwa ketika kapal kembali ke pangkalan, maka kapal tersebut hanya dapat membawa satu paket muatan, yaitu sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya. Sementara melalui transhipment, maka perbandingannya bisa 1:2, 1:3, atau bahkan mungkin lebih jika musim ikan sedang berlangsung. Ini artinya bahwa ketika kapal kembali ke pangkalan, maka sebetulnya dia sudah melakukan 2 hingga 3 kali pendaratan muatan ikan melalui bantuan kapal pengumpul. Dapat dibayangkan, berapa biaya bahan bakar yang dapat dihemat melalui metode transhipment ini.
Selanjutnya dari sisi operasi penangkapan, maka transhipment memungkinkan kapal untuk tidak mengalami kehilangan kesempatan untuk menguasai fishing ground. Misalnya saja pada saat musim ikan tiba, atau kapal mendapatkan fishing ground yang berlimpah, ketika muatan kapal sudah penuh maka kapal tidak perlu meninggalkan tempat berpotensi tersebut. Jika ia kembali ke pangkalan, maka bisa jadi fishing ground ini akan diambil kapal lain.

2 Pengertian Ekspor

Ekspor adalah kegiatan mengirimkan atau memperdagangkan barang atau jasa ke luar negeri dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Orang atau badan yang melakukan kegiatan ekspor disebut eksportir. Melalui kegiatan ekspor ini suatu Negara akan memperoleh devisa (alat pembayaran luar negeri) yang sangat diperlukan untuk membiayai proses pembangunan bangsa. Kegiatan ekspor memegang peranan yang cukup penting dalam rangka pengendalian inflasi dan mendorong produksi dalam negeri, khususnya komoditi yang akan diekspor. Ekspor adalah kebalikan dari impor.
Negara pada umumnya akan sangat mendorong agar ekspor meningkat. Banyak cara atau kebijakan yang ditempuh oleh suatu Negara dalam rangka mendorong ekspor antara lain:
Perbaikan atau rehabilitasi kapasitas produksi, khususnya komoditi ekspor. Diversifikasi dalam komposisi ekspor, yaitu mengadakan perubahan-perubahan susunan barang-barang ekspor dengan jalan meningkatkan barang-barang ekspor lama ataupun menambah jenis hasil ekspor baru. Peningkatan mutu barang yang akan diekspor sehingga menambah nilai. Perluasan daerah pemasaran di luar negeri. Memperkuat lembaga-lembaga pemasaran seperti penyempurnaan tata niaga komoditi ekspor nonmigas. Pengolahan lebih lanjut serta perbaikan pola pemasaran hasil produksinya. Suatu kegiatan ekspor dapat berkembang jika barang-barang adalah barang-barang yang laku di luar negeri serta mendatangkan keuntungan bagi yang menjual (eksportir). Di sisi lain kegiatan ekspor juga harus mendatangkan manfaat bagi si pembeli (importir).

3 Kebijakan Larangan Transhipment di Indonesia

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan aturan pelarangan bongkar muat ikan di tengah laut atau transhipment diatur dalam Permen KP No. 57/2014 sejak 12 November 2014. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 57/2014 tentang larangan transhipment tujuannya untuk mencegah kapal bisa mengirim langsung ikan keluar negeri. Larangan ini mendorong agar kapal-kapal harus bersandar dahulu di pelabuhan Indonesia sebelum melakukan ekspor, di pelabuhan para kapal harus membayar berbagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga retribusi dan lainnya.
Secara detail, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 57/2014 khususnya pasal 37 ayat 5, 6, dan ayat 9 yang mengatur tentang pelarangan transhipment adalah sebagai berikut:
Ayat 5 berbunyi “Setiap kapal pengangkut ikan buatan luar negeri diberikan 2 (dua) pelabuhan pangkalan dan untuk kapal pengangkut ikan buatan luar negeri untuk tujuan ekspor diberikan 1 (satu) pelabuhan pangkalan”.
Ayat 6 berbunyi “Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI atau SIKPI”.
Ayat 9 berbunyi “Setiap kapal yang tidak mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diberikan sanksi pencabutan SIPI atau SIKPI.

4 Undang-undang Internasional tentang Transhipment / IUU

Transhipment di laut kadang-kadang sah secara hukum, tetapi dalam banyak kasus mereka melakukan secara ilegal atau tanpa setiap izin. Apakah resmi atau tidak resmi, transhipment di laut sering memfasilitasi IUU karena ketidakmampuan pemerintah pesisir dan negara untuk memantau bagaimana, oleh siapa dan di mana ikan ditangkap. Transhipment di laut adalah penyebab utama dari kurangnya transparansi dalam perikanan global yang memungkinkan IUU fishing. Serta memfasilitasi bajak laut dalam hal penangkapan ikan, Enviromental Justice Foundation mendokumentasikan bahwa kru di kapal yang memindahkan satu alat pengangkutan ke alat pengangkutan yg lain di laut sering menjadi korban pelanggaran HAM dan pelanggaran tenaga kerja karena mereka sering tinggal di laut untuk waktu yang lama dan jarang pergi ke pelabuhan.
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, meskipun undang-undang ini tidak mengatur tentang IUU Fishing dan transhipment. Undang-undang ini hanya mengatur secara umum tentang penegakan hukum dilaut teritorial maupun ZEE suatu negara. Jika pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan negara pantai terjadi di laut teritorial ataupun perairan suatu negara, maka sesuai dengan kedaulatan yang diberikan oleh pasal 2 UNCLOS 1982, negara pantai dapat memberlakukan aturan peraturan hukum pidananya terhadap kapal tersebut, akan tetapi hanya apabila pelaanggaran tersevut membawa dampak bagi negara pantai atau mengganggu keamanan negara pantai.
International plan of Action (IPOA). IPOA – IUU merupakan instrument sukarela (voluntary instrument) yang dapat diberlakukan pada seluruh negara. Mekanisme ini memfokuskan pada tanggung jawab serta peran seluruh negara di dunia. Negara pantai, negara pelabuhan, organisasi penelitian serta Regional Fisheries Management Organization (REMOs).
Code of Conduct for Responsile Fisheries (CCRF). Efektifitas Code of Conduct for Responsile Fisheries dilakukan dengan cara mewajibkan negara-negara anggota untuk memberikan laporan perkembangan kemajuan (progress report) setiap dua tahun kepada FAO. Laporan negara-negara anggota akan menjadi rujukan dalam penentuan kasus kepatuhan negara terhadap praktek penangkapan ikan secara bertanggung jawab dan pada gilirannya menghindari suatu negara dari tuduhan melakukan praktek IUU Fishing.


Pembahasan

Ekspor produk perikanan Indonesia

Pada 2013 seluruh ekspor produk perikanan Indonesia senilai US$ 4,2 miliar, sebanyak US$ 1,65 miliar berasal dari komoditas udang. Pada 2014 meningkat menjadi US$ 4,6 miliar, sebanyak US$ 2,1 miliar berasal dari ekspor udang. Sisanya disumbangkan oleh kerapu, kakap, tuna, dan nila. Komoditas lain yang dapat menjadi andalan ekspor adalah rajungan dan kepiting. Namun bea masuk yang dikenakan oleh negara Eropa bagi produk tuna cukup besar, 24 persen untuk bea masuk tuna kaleng, sedangkan tuna mentah 14 persen, (transformasi, 2015a).
Selain udang, sumbangan devisa ekspor perikanan Indonesia berasal dari tuna serta rajungan atau kepiting (transformasi, 2015b). Sedangkan target ekspor 2015 yang diharapkan yaitu US$ 5,4 miliar (Neraca, 2015)
Transhipment dan Ilegal Fishing
Ilegal fishing/IUU Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang Ilegal/ tidak sah, Unreported/ tidak dilaporkan, Unregulated/ tidak sesuai aturan. Kegiatan IUU fishing mencakup pelanggaran terkait pengelolaan dan pelestarian sumberdaya perikanan di perairan nasional maupun internasional.
Sebenarnya bila illegal fishing bisa ditanggulangi, hasil perikanan Indonesia bisa tumbuh jauh lebih besar dari angka diatas karena adanya permintaan demand jauh lebih besar dari supply.. Namun rupanya hal itulah yang juga mendorong makin tingginya Ilegal fishing dan merajalelanya mafia perikanan. Salah satu penyebab utamanya adalah masih adanya insentif ekonomi yang tinggi jika dilakukan dengan cara illegal. Sebagai gambaran harga ikan di pasaran Indonesia untuk jenis ikan tertentu Rp 20.000 per Kg, di negara-negara seperti Thailand, Korsel, Taiwan, Tiongkok harganya bisa mencapai 2 sampai 3 kali lipat. Artinya selisih harga tersebut dapat menutupi biaya operasional jika dilakukan dengan cara ilegal. Sementara Fishing ground di negara-negara lain sudah mulai habis, di Indonesia masih menjanjikan. (Ajisularso.com, 2015)
Alasan Pemerintah Menerapkan Kebijakan Larangan Transhipment antara lain :
a. Indonesia memiliki luas pantai terpanjang nomor dua di dunia, tetapi ekspor hasil laut nomor lima didunia maka pantas jika hasil perikanan laut dimaksimalkan.
b. Untuk menghindari kecurangan sebagian pengusaha perikanan, dimana kapal pengangkut ikan tidak mendaratkan muatannya di pelabuhan, melainkan langsung membawa ke luar negeri (tranformasi, 2015).
c. Dengan kebijakan ini, penataan laut lebih baik, hasil perikanan laut bisa semuanya didaratkan di pelabuhan Indonesia dan tidak lari ke negara lain. Sehingga dapat menekan jumlah ekspor ikan yang tidak tercatat oleh pemerintah (Neraca, 2015).
d. Secara keseluruhan larangan transhipment tidak akan mengganggu ekspor produk perikanan. Walaupun jumlah berkurang untuk ikan hasil tangkapan di laut, tapi untuk ikan budidaya malah lebih besar.
e. Dari sekitar 6.000 kapal di atas 30 Gross Tonnage (GT), dan yang bermasalah hanya 1.200 kapal yaitu kapal eks asing yang 4.200 kapal masih tetap bisa melaut dan menangkap ikan.
f. Dari 1.200 kapal tersebut bisa jadi yang memang dulu tidak mendaratkan ikannya di Indonesia karena memang kapal-kapal eks asing inilah yang banyak bermasalah dengan izin (Neraca, 2015).
g. Adanya kapal asing yang melakukan transhipment seperti dari Tiongkok, Thailand, dan Filipina (7).
h. Kebijakan larangan transhipment juga sejalan dengan kebijakan KKP untuk menyepakati inisiatif Kementerian Perdagangan dalam mencapai target peningkatan ekspor hasil laut serta untuk mewujudkan basis produksi hasil Kelautan dan Perikanan secara berkelanjutan (dirjen PT).
Dampak Kebijakan Larangan Transhipment di laut
Penerapan larangan transhipment di laut bagi kapal-kapal perikanan tentunya membawa dampak bagi pelaku usaha perikanan Indonesia antara lain :
Dampak Positif :
a. Target devisa dari ekspor hasil perikanan tahun 2014 mencapai US$ 5,1 milyar dibandingkan tahun 2013 sebesar US$ 4,2 Milyar. US$ 1,65 milyar diantaranya (39%) berasal dari ekspor udang (beritasatu, 2015).
b. Pertumbuhan produk domestik bruto di sektor perikanan pada kuartal I 2015 sebesar 8,64 persen, diatas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,71 persen (BPS dalam tempo.co. 2015b). Pertumbuhan sektor perikanan disumbang oleh aturan moratorium eks kapal asing yang diberlakukan sejak 3 November 2014, larangan transhipment di laut, serta larangan penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan.
c. Kebijakan larangan transhipment dan juga kebijakan moratorium telah menyelamatkan nelayan lokal karena hasil tangkapan menjadi meningkat (jokowinomics.com, 2015).
d. Akibat naiknya tangkapan nelayan lokal, harga ikan di dalam negeri bisa turun 5-10% sehingga konsumsi ikan penduduk Indonesia per kapita menjadi 35 kg per kapita per tahun. Indikator penurunan harga (deflasi) hasil laut di dalam negeri itu dilihat dari dua komoditas yaitu adalah bandeng dan kembung, karena kedua ikan itulah yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat kita. (finance.detik.com, 2015 dan BPS dalam tempo.co, 2015b)
e. Kebijakan larangan transhipment dan moratorium, dapat menekan impor bahan bakar minyak yang turun hingga 30 persen karena kapal-kapal ilegal yang mencuri ikan di perairan Indonesia berkurang. Selama ini kapal-kapal itu melakukan ilegal fishing dengan memakai BBM Indonesia (tempo.co. 2015b))

Namun di sisi lain, sejak diterapkannya larangan transhipment kebijakan baru ini banyak kelompok-kelompok kepentingan (interest group) yang mengeluh dan melakukan protes kepada pemerintah karena, kebijakan juga menimbulkan kerugian, antara lain:
a. Larangan transhipment melemahkan ekspor hasil Perikanan Indonesia (terutama dalam jangka pendek) karena banyak kapal angkut ikan tidak bisa beroperasi, sehingga kapal-kapal angkut yang beroperasi sulit mendaratkan ikan dalam kondisi segar.
b. Akibat dari hal diatas, industri perikanan Indonesia mengalami kekurangan bahan baku. Sehingga, momentum untuk meraup keuntungan besar dari ekspor tidak bisa dimanfaatkan. Ekspor perikanan pada kuartal I 2015 turun 16,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sedangkan nilai ekspor perikanan turun 9 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Berdasarkan data dari KKP, volume ekspor kuartal I 2015 ini tercatat 245.084,9 ton, sedangkan di periode yang sama tahun lalu sebesar 293.6244,4 ton. Pada sisi nilai, ekspor perikanan kuartal I 2015 ini sebesar US$ 969 juta, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 1,068 miliar. (BPS dalam tempo.co, 2015)
c. Kebijakan larangan transhipment membuat biaya operasional kapal naik karena harus melakukan bongkar muat di pelabuhan (jokowinomics, 2015.)


Penutup
Simpulan
Sebagai akibat dari diterapkannya rangkaian kebijakan pemerintah untuk melawan IUU fishing, termasuk Permen KP nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang larangan transhipment di laut sejak akhir tahun 2014, ekspor perikanan pada kuartal I 2015 turun 16,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sedangkan nilai ekspor perikanan turun 9 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Volume ekspor kuartal I 2015 ini tercatat 245.084,9 ton, sedangkan di periode yang sama tahun lalu sebesar 293.6244,4 ton. Pada sisi nilai, ekspor perikanan kuartal I 2015 ini sebesar US$ 969 juta, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 1,068 miliar.
Walaupun demikian, dampak menurunnya nilai ekspor yang disebabkan penegakan hukum melawan illegal fishing hanya bersifat jangka pendek karena tidak beroperasinya sebagian kapal ikan ilegal. Karena, setelah pencurian sumber daya ikan dapat ditekan, maka dalam jangka panjang stock ikan di laut Indonesia akan makin melimpah yang hasilnya dapat di manfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat baik untuk peningkatan ketahanan pangan dalam negeri maupun untuk diekspor. Indikasi ini bisa dilihat dari pertumbuhan produk domestik bruto di sektor perikanan pada kuartal I 2015 sebesar 8,64 persen. Pertumbuhan ini di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,71 persen. Kebijakan larangan transhipment di laut beserta kebijakan anti ilegal fishing lainnya dalam jangka panjang tidak akan mengganggu ekspor produk perikanan. Walaupun jumlah berkurang untuk ikan hasil tangkapan di laut, tapi untuk hasil perikanan budidaya malah lebih besar.
Saran
1. Dalam melakukan upaya perbaikan terhadap pelaksanaan selama kebijakan larangan transshipment maupun moratorium, peran setiap stakeholder harus dipertegas mengingat moratorium adalah upaya recovery stakeholder.
2. Dalam masa pelaksanaan kebijakan itu KKP sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kelautan dan perikanan Indonesia harus melakukan analisis dan evaluasi terhadap kapal eks-asing di Indonesia
3. Sistem perizinan seperti SIPI maupun SIKPI harus ditingkatkan pelayanan dan akuntabilitasnya serta menghilangkan praktek-praktek korupsidan kolusi didalamnya
4. Melakukan sinergi dengan aparatur Negara lain (Polri, TNI-AL, Bea cukai) dalam pemberantasan illegal fishing serta memberdayakan peran aktif nelayan lokal dan pemerintah daerah dalam pencegahannya.


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/PERMEN-KP/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 Penghentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

http://finance.detik.com/read/2014/12/24/175303/2786984/4/dampak-pemberantasan-illegal-fishing-harga-ikan-bisa-turun-10. diakses tanggal 16 Juni 2015 jam 13.20

http://www.gresnews.com/berita/politik/1030116-janjikan-mobilisasi-tinggi-kemenhub-minta-tambah-anggaran/Gressnews, 11 Juni 2015. diakses tanggal 16 Juni 2015 jam 13.20

http://www.transformasi.org/id/pusat-kajian/berita/kelautan-perikanan, 18 Maret 2015. diakses tanggal 16 Juni 2015 jam 13.20

http://nawaberita.com/wah-dampak-larangan-transhipment-bikin-ekspor-ikan-sulut-turun-60-persen/ diakses tanggal 16 Juni 2015 jam 13.20

CNN Indonesia Senin, 02/02/2015 14:26 WIB. diakses tanggal 16 Juni 2015 jam 13.20

http://www.neraca.co.id/, Jumat, 15/05/2015. diakses tanggal 8 Juni 2015 jam 13.00

http://www.jokowinomics.com/2015/03/02/berita-kabinet/atli-dukung-kebijakan-larangan-transshipment/. diakses tanggal 8 Juni 2015 jam 13.20

http://bali.bisnis.com/read/20150324/16/50422/produksi-tuna-drop-50-akibat-larangan-transhipment-. diakses tanggal 8 Juni 2015 jam 13.00

http://ajisularso.com/mafia-perikanan/ . diakses tanggal 8 Juni 2015 jam 13.00

http://kkp.go.id/. diakses tanggal 8 Juni 2015 jam 12.20

http://www.beritasatu.com/ekonomi/174085-kkp-targetkan-ekpor-perikanan-us-51-miliar.html diakses tanggal 16 Juni 2015 jam 8:48

http://www.transformasi.org/id/pusat-kajian/berita/kelautan-perikanan/905-dampak-moratorium-sektor-perikanan-tumbuh-8-64-persen. diakses tanggal 16 Juni 2015 jam 13.17

http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/05/18/090667199/dampak-moratorium-sektor-perikanan-tumbuh-8-64-persen. diakses tanggal 16 Juni 2015 jam 13.20



* Merupakan TUGAS MATA KULIAH BISNIS INTERNASIONAL Dosen: Prof. Dr. Ir. Rina Oktaviani, MSc

** Mahasiswa MAGISTER MANAJEMEN DAN BISNIS INSTITUT PERTANIAN BOGOR 2015

Komentar

Postingan Populer